Kronologis Kasus



a.       7 Desember 2012
       Benny Handoko yang merupakan seorang pengamat politik dan juga aktivis media sosial dalam akun   twitternya @benhan memosting twit tuduhan dan hinaan kepada Muhammad Misbakhun. Tuduhan yang dilontarkan Benny dalam akun twitternya adalah sebagai berikut:


       Awalnya Misbakhun tidak tahu mengenai twitter ini karena Misbakhun bukan follower Benny da Benny pun bukan follower Misbakhun. Namun seorang follower Misbakhun me-retweet kicauan Benny dan di-mention ke akun Misbakhun. Dari sinilah Misbakhun tahu bahwa dirinya telah dihina dan dicemarkan nama baiknya oleh Benny Handoko melalui twitter. Akirnya Misbakhun meminta Benny untuk klarifikasi mengenai masalah ini dengan me-mention Benny dalam akun twitter seperti pada: "chirpstory"
  
b.        10 Desember 2012
     Karena Benny tidak mengklarifikasi ataupun meminta maaf, maka Misbakhun kemudian melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TBL 4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimkus tertanggal 10 Desember 2012 dengan terlapor Benny Handoko dan barang bukti capture tweet.
  
c.       Mei 2013
      Pada bulan ini Benny akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 27 ju 45 UU RI No.11 Tahun 2008 (UU ITE) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media sosial. 

d.      5 September 2013
     Pada tanggal ini Benny Handoko resmi ditangkap dan ditahan ke LP Cipinang. Kenapa Benny harus ditahan penyidik? Sesuai UU, penahanan tersangka harus memenuhi beberapa unsur, yaitu ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti. Semua ini berdasarkan penilaian penyidik. 

e.       6 September 2013
    Selang sehari setelah ditahan, Benny mendapat penangguhan penahanan sehingga keluar dari penjara, setelah sebelumnya dikabarkan bahwa wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana berhasil melobi kejaksaan agung untuk membebaskan Benny Hansoko. Langkah Denny ini dinilai tidak bagus secara etika oleh pakar hukum pidana Andi Hamzah sebab wewenang menahan seorang tersangka kasus pidana selama proses penyidikan berada di tangan kejaksaan. Sementara seorang Wamenkum HAM akan bertugas ketika sang tersangka diproses di pengadilan kemudian dikirim ke penjara untuk menjalankan vonis hakim. Tentunya penangguhan penahanan hanya bisa dilakukan oleh aparat kejaksaan agung yang bertanggung jawab atas kasus tersebut. Langkah Denny Indrayana ini bisa membuat si aparat bawahan Kejaksaan Agung kesulitan. [Okezone] 
   Namun Denny Indrayana membantah telah melakukan intervensi dalam pembebasan Benny. Ia mengatakan bahwa kewenangan penangguhan penahanan ada di kejaksaan. Ia hanya membantu komunikasi mempercepat proses penangguhan. [Liputan6]
      Klarifikasi yang dilakukan Denny tetap menuai kritikan. Salah satunya dari anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Bambang Soesatyo yang mengatakan bahwa Denny sebagai pejabat yang tidak paham etika demokrasi. [Okezone]
     Sekarang proses hukum sedang berjalan. Pihak Misbakhun tidak mungkin mencabut laporannya terhadap Benny Handoko karena berkas telah P-21 (Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap) dan dilimpahkan di pengadilan.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar