UU ITE



 Misbakhun melaporkan Benny Handoko ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik. Benny Handoko dianggap melanggar Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”


Sedangkan pasal pidananya adalah pada pasal 45 ayat 1:
 
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar