Misbakhun melaporkan Benny Handoko ke Polda Metro Jaya atas kasus
pencemaran nama baik. Benny Handoko dianggap melanggar Undang-Undang ITE
(Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Sedangkan pasal
pidananya adalah pada pasal 45 ayat 1:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar